Pengumuman
Jadwal Sidang
Berita Kegiatan
Penelusuran Perkara
Informasi Cepat
Jam Kerja
Dasar Hukum:
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008
Jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Pelaihari adalah:
Jam Kerja:
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008
Jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Pelaihari adalah:
Jam Kerja:
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WITA
- Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WITA
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WITA
- Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WITA
Jam Layanan (PTSP)

Selengkapnya

Selengkapnya

Selengkapnya
Brosur dan Standar Layanan (SIMPEL PAGI)
S.T.A.R
STAR merupakan moto dari Pengadilan Negeri Pelaihari Kelas IB dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. STAR berarti Siap Melayani, Tidak Memihak, Akuntabilitas, dan Religius
Hubungi Kami
Pengadilan Negeri Pelaihari Kelas I B
Jl. H. Boejasin Komplek Perkantoran, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan, Indonesia.
Telp/Fax. (0512) 21048 / WhatsApp. 0812-76671980
Umum : pnpelaihari@yahoo.co.id
Perdata : delegasi.pdt.pnpelaihari@gmail.com
Pidana :
Pengaduan : pengaduanpnpelaihari@gmail.com
Web : www.pn-pelaihari.go.id